Wednesday, 21 October 2026

Gugatan Balik PT MKN dan Koperasi Tak Diterima Majelis Hakim, Peluang Petani CPCL Gugat Kembali Terbuka !!

Dalam putusan yang diucapkan pada 15 Oktober 2026 tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III. Pengadilan menyatakan PN Nanga Bulik tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Konsekuensinya, gugatan rekonvensi yang diajukan PT MKN dan Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera juga dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan ini menjadi penting karena gugatan rekonvensi tersebut berkaitan dengan klaim bahwa kewajiban fasilitasi pembangunan kebun plasma telah dilaksanakan, sementara para petani dinilai tetap menguasai dan mengelola lahan serta belum menyerahkannya untuk pelaksanaan kemitraan sebagaimana didalilkan pihak penggugat rekonvensi.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kuasa Hukum para penggugat, saat dijumpai awak media, Ia membenarkan bahwa Majlis Hakim PN Nanga Bulik melalui putusan sela yang diterbitkan pada 15 Oktober 2026 menolak gugatan rekonvensi dari PT MKN dan Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera yang ditujukan kepada para petani (Penggugat).

“Iya, Kami selaku kuasa hukum para penggugat menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Ngb. Terhadap amar putusan yang menyatakan gugatan rekonvensi dari pihak PT Mega Karya Nusa (PT MKN) dan Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera tidak dapat diterima, kami memandang bahwa tuntutan balik tersebut tidak memperoleh putusan yang mengabulkan tuntutan terhadap para penggugat selaku petani,” jelas Vic Tumboimbela, S.H., Rabu 21 Oktober 2026.

Gugatan rekonvensi tidak diperiksa pokok perkaranya

Dalam pertimbangan halaman 189–190, majelis hakim menjelaskan bahwa setelah PN Nanga Bulik dinyatakan tidak berwenang secara absolut mengadili gugatan konvensi, gugatan rekonvensi tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya di pengadilan yang sama.

Majelis merujuk Rumusan Kamar Perdata dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, bagian VI angka 2, mengenai gugatan rekonvensi ketika pengadilan yang memeriksa gugatan konvensi tidak memiliki kewenangan absolut.

Atas dasar itu, amar putusan menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penolakan terhadap substansi gugatan balik setelah pemeriksaan bukti secara menyeluruh. Majelis hakim tidak sampai memutus apakah PT MKN dan koperasi benar-benar telah memenuhi seluruh kewajiban pembangunan kebun plasma, ataupun apakah para petani telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan dalam rekonvensi.

“Bagi kami, hal ini penting untuk dipahami oleh para petani agar tidak muncul anggapan bahwa tuntutan balik yang diajukan pihak perusahaan dan koperasi telah dimenangkan oleh mereka. Berdasarkan amar tersebut, rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga tidak ada penghukuman terhadap para penggugat yang dapat disimpulkan dari rekonvensi tersebut,” ujar kuasa hukum para petani.

Petani peserta CPCL masih memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya

Vic Tumboimbela, S.H., menegaskan bahwa persoalan mendasar yang diperjuangkan para petani sejak awal adalah pemenuhan hak dan kewajiban pembangunan kebun plasma yang selama ini mereka persoalkan. Menurutnya, Perjuangan para petani dalam menuntut hak plasma ini bukan semata-mata persoalan menang atau kalah dalam proses hukum, melainkan juga menyangkut kepastian hak masyarakat dan pelaksanaan kewajiban yang seharusnya dipenuhi.

Putusan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan perjuangan para petani yang telah ditetapkan sebagai peserta CPCL berdasarkan Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/516/XII/HUK/2016.

Dalam gugatan semula, 12 penggugat mendalilkan bahwa mereka merupakan bagian dari peserta program plasma yang telah ditetapkan pemerintah, dengan luas lahan yang menjadi objek tuntutan sekitar 49,4 hektare. Mereka mempersoalkan belum terealisasinya pembangunan kebun plasma dan meminta pemenuhan hak serta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam program kemitraan.

Secara hukum, putusan PN Nanga Bulik tersebut tidak menyatakan bahwa hak para petani atas plasma telah gugur. Putusan itu juga tidak menyatakan bahwa PT MKN telah terbukti memenuhi seluruh kewajibannya. Pokok persoalan tersebut belum diputus berdasarkan pemeriksaan substansi perkara.

Karena itu, masih terdapat ruang bagi para petani untuk mempertimbangkan gugatan perdata baru terhadap PT MKN dan koperasi, sepanjang tuntutannya memang termasuk kewenangan peradilan umum dan memenuhi persyaratan hukum acara.

“Putusan sela ini memang belum memutus pokok persoalan mengenai pemenuhan kewajiban plasma oleh PT MKN. Oleh karena itu, kami tetap berpegang pada fakta, dokumen, dan alat bukti yang berkaitan dengan hak para petani, termasuk dokumen kepesertaan yang menjadi dasar perjuangan mereka,” tegasnya.

Para Petani peserta CPCL saat mendatangi Kantor Hukum Tumboimbela Petra Victoria

Pemisahan jalur gugatan menjadi persoalan penting

Salah satu pokok pertimbangan majelis hakim adalah penggabungan tuntutan terhadap PT MKN dan koperasi sebagai subjek hukum perdata dengan tuntutan terhadap Bupati Lamandau yang bersumber dari pelaksanaan kewenangan pemerintahan.

Majelis menilai bahwa dalil mengenai tidak dijalankannya kewenangan pembinaan, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, dan evaluasi oleh Bupati merupakan persoalan tindakan pemerintahan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pertimbangan inilah yang menyebabkan PN Nanga Bulik menyatakan tidak berwenang mengadili perkara sebagaimana diajukan.

Dalam konteks tersebut, penyusunan gugatan berikutnya perlu memperhatikan perbedaan sumber kewajiban dan karakter tuntutan. Perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian kemitraan dan kewajiban perdata perusahaan perlu dibedakan dari tuntutan yang mempersoalkan tindakan atau kelalaian pejabat pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publiknya.

Pemisahan jalur tersebut perlu dikaji secara cermat agar persoalan kompetensi absolut yang sama tidak kembali menjadi hambatan awal pemeriksaan perkara.

Kedudukan CPCL dan perjanjian kemitraan perlu diuji lebih lanjut

Keputusan Bupati mengenai penetapan CPCL merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan para penggugat untuk mendasari kedudukan hukum mereka. Akan tetapi, akibat hukum keputusan tersebut terhadap hak masing-masing petani, luas lahan, serta kewajiban konkret perusahaan dan koperasi tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.

Demikian pula, Perjanjian Kerja Sama Kemitraan tanggal 16 Juni 2016 perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui pihak-pihak yang terikat, ruang lingkup kewajiban, mekanisme pelaksanaan plasma, serta tanggung jawab koperasi terhadap anggotanya.

Apabila gugatan baru diajukan, para petani juga perlu mengantisipasi bantahan mengenai pemenuhan kewajiban perusahaan, fasilitas yang diklaim telah diberikan, penguasaan lahan, serta dasar perhitungan kerugian.

Dengan kata lain, putusan sela ini belum menyelesaikan sengketa substantif mengenai hak plasma. Perjuangan hukum selanjutnya akan sangat bergantung pada ketepatan forum, konstruksi hubungan hukum, dan kekuatan alat bukti yang diajukan.

Putusan menjadi titik evaluasi bagi langkah hukum berikutnya

Putusan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Ngb memberikan batas yang jelas mengenai alasan perkara sebelumnya tidak dilanjutkan di PN Nanga Bulik: persoalan kewenangan absolut akibat penggabungan tuntutan perdata dan tuntutan atas tindakan pemerintahan.

Sementara itu, gugatan rekonvensi PT MKN dan koperasi dinyatakan tidak dapat diterima karena pengadilan tidak berwenang melanjutkan pemeriksaannya. Amar tersebut bukan putusan yang menyatakan para petani terbukti tidak memiliki hak atau terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Bagi petani peserta CPCL, langkah berikutnya adalah mengevaluasi dokumen dan dasar hubungan hukum dengan PT MKN serta koperasi, sekaligus menentukan jalur penyelesaian yang tepat. Setiap gugatan baru tetap harus memenuhi persyaratan hukum acara dan pembuktian.

“Kepada seluruh petani, kami menyampaikan agar tetap tenang, tidak kehilangan semangat, dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum sesuai dengan isi putusan pengadilan. Perjuangan menuntut kejelasan dan pemenuhan hak harus dilakukan secara tertib, berdasarkan hukum, serta dengan tetap mengedepankan bukti dan fakta,” kata Kuasa Hukum penggugat.

Dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mencermati setiap langkah hukum yang tersedia dengan mempertimbangkan secara saksama pertimbangan hakim dan amar putusan sela tersebut. Ia percaya bahwa perjuangan untuk memperoleh kepastian hak harus tetap dilakukan dengan kepala dingin, keberanian, dan keyakinan terhadap proses hukum.

“Hak masyarakat tidak boleh diabaikan, dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.” pungkasnya.

LAMANDAUSEGA