Tuesday, 20 October 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Hak Pekerja Harus Terasa Nyata

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR pada 6 Oktober 2026 membuka harapan baru bagi pekerja dan buruh. Aturan ini disusun sebagai payung ketenagakerjaan tersendiri, dengan cakupan mulai dari pekerja informal dan kelompok rentan hingga pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek daring dan kurir. Namun, ukuran keberhasilannya bukan jumlah pasal, melainkan apakah pekerja benar-benar merasakan perlindungan yang lebih baik. DPR RI

Sejumlah poin yang mendukung hak pekerja dalam UU ini mencakup:

  • Kesempatan kerja yang setara dan bebas diskriminasi, termasuk dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja.
  • Informasi lowongan kerja yang lebih terbuka, untuk membantu pencari kerja mengakses kesempatan kerja dan mengurangi risiko percaloan serta lowongan fiktif.
  • Perlindungan peserta magang, melalui kejelasan status, batas waktu, uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta sertifikat pemagangan.
  • Hak untuk berserikat dan menyampaikan aspirasi, serta kepastian yang lebih baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • K3 sebagai hak dasar, dengan kewajiban perusahaan mencegah risiko dan membangun lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Perlindungan dan pengawasan yang lebih kuat, termasuk kewenangan pengawas untuk memeriksa, mengumpulkan data, dan meminta perbaikan atas pelanggaran.
  • Sanksi bagi pelanggar, baik administratif maupun pidana, agar kewajiban melindungi pekerja tidak berhenti sebagai formalitas.
  • Perhatian terhadap kelompok yang selama ini rentan terabaikan, termasuk penyandang disabilitas, pekerja informal, pekerja platform, dan masyarakat di daerah tertinggal. ANTARA, merangkum keterangan Menteri Ketenagakerjaan

Arah perlindungan tersebut patut didukung. Pekerja berhak atas pekerjaan yang layak, upah yang adil, kondisi kerja aman, jaminan sosial, dan ruang untuk memperjuangkan kepentingannya. Perlindungan juga perlu menjangkau pekerja dengan status kerja yang beragam—termasuk kontrak, alih daya, informal, dan platform digital—agar perubahan bentuk pekerjaan tidak menjadi alasan untuk mengurangi hak.

Tetapi pengesahan saja belum cukup. Pemerintah perlu segera menyiapkan aturan pelaksana yang jelas dan mudah dipahami, sementara pengawas ketenagakerjaan harus memiliki kemampuan dan sumber daya untuk menindaklanjuti laporan. Serikat pekerja dan pekerja terdampak juga perlu dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis. DPR sendiri menekankan bahwa sejumlah aturan pelaksana masih perlu disiapkan, dan aturan lama tetap berlaku selama masa transisi sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru. DPR RI

Kritik yang membangun perlu diarahkan pada pelaksanaannya: jangan sampai hak yang tertulis sulit dituntut, pengawasan hanya aktif setelah masalah viral, atau pekerja takut kehilangan pekerjaan ketika mengadu. Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang aman, proses penyelesaian yang terjangkau, serta informasi terbuka tentang tindak lanjut pelanggaran. Pengusaha pun perlu memperoleh kepastian aturan, dengan kewajiban yang diterapkan secara adil dan konsisten.

UU ini dapat menjadi langkah maju jika hak pekerja sungguh-sungguh dilindungi dalam praktik. Keberhasilannya akan tampak ketika pekerja diperlakukan setara, memperoleh keselamatan dan kesejahteraan yang layak, serta dapat menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut. Hukum ketenagakerjaan yang kuat bukan hanya melindungi pekerjaan, tetapi juga menjaga martabat orang yang melakukannya.

LAMANDAUSEGA