LAMANDAU SEGA, NANGA BULIK — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan putusan sela dalam perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Ngb yang melibatkan tuntutan masyarakat terkait kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT Mega Karya Nusa (PT MKN). Dalam putusan yang diucapkan pada 15 Oktober 2026 tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan para tergugat dan menyatakan PN Nanga Bulik tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Putusan ini menjadi titik penting dalam proses hukum yang ditempuh para penggugat. Namun, putusan tersebut perlu dipahami secara cermat: pengadilan tidak menyatakan bahwa tuntutan hak plasma para penggugat tidak benar, melainkan menyimpulkan bahwa perkara sebagaimana dirumuskan dalam gugatan berada di luar kewenangan absolut PN Nanga Bulik.
Gugatan dinilai mencampurkan persoalan perdata dan administrasi pemerintahan
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyoroti bahwa gugatan para penggugat tidak hanya mempersoalkan kewajiban PT MKN dan koperasi terkait pelaksanaan kebun plasma, tetapi juga memuat tuntutan terhadap Bupati Lamandau yang berkaitan dengan tindakan dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan.
Di satu sisi, para penggugat meminta pemenuhan tuntutan terkait kebun plasma, termasuk persoalan dokumen Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL). Di sisi lain, gugatan juga mempersoalkan tindakan pemerintahan yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan administratif.
Majelis hakim menilai penggabungan tuntutan tersebut menimbulkan persoalan kewenangan mengadili. Dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, khususnya ketentuan mengenai perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan, majelis berpendapat bahwa tuntutan terhadap Bupati dalam kapasitas jabatannya termasuk ranah peradilan tata usaha negara.
Karena gugatan menggabungkan persoalan yang dinilai berkaitan dengan hubungan hukum perdata dan tindakan administrasi pemerintahan, PN Nanga Bulik menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut secara keseluruhan.
Hakim belum menilai pokok sengketa plasma
Hal penting yang perlu dicatat, putusan sela ini belum menjawab pokok persoalan yang diperdebatkan para pihak.
Persoalan mengenai apakah PT MKN telah memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, bagaimana kedudukan para penggugat dalam dokumen CPCL, serta bagaimana menilai perubahan data atau kepesertaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut, belum diputus berdasarkan pemeriksaan pokok perkara.
Demikian pula, putusan ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kewajiban perusahaan telah dipenuhi ataupun bahwa tuntutan masyarakat tidak memiliki dasar. Pokok-pokok sengketa tersebut belum memperoleh penilaian substantif melalui putusan ini.
Dengan demikian, putusan sela tersebut terutama menyangkut persoalan forum peradilan yang berwenang, bukan penetapan akhir mengenai siapa yang benar dalam sengketa kebun plasma.
Relevansi bagi perjuangan petani plasma
Putusan ini menghadirkan persoalan strategis bagi para penggugat dan kuasa hukumnya. Mereka perlu mengkaji secara menyeluruh apakah tuntutan terhadap PT MKN dan koperasi memiliki dasar hubungan hukum perdata yang dapat diperiksa secara tersendiri, serta bagaimana menempatkan tuntutan terhadap Bupati yang berkaitan dengan tindakan administrasi pemerintahan.
Pemisahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya dengan mengganti nama atau menghapus salah satu pihak. Perlu ditelaah hubungan hukum, dasar tuntutan, kewenangan masing-masing pihak, serta bentuk pemulihan yang diminta dalam gugatan.
Langkah hukum berikutnya juga harus mempertimbangkan salinan lengkap putusan, tanggal pemberitahuan putusan secara resmi melalui e-Court, dan ketentuan mengenai upaya hukum yang tersedia. Hal ini penting agar langkah yang ditempuh tidak kembali menghadapi persoalan prosedural yang sama.
Putusan sela bukan jawaban akhir atas persoalan plasma
Sengketa ini memperlihatkan bahwa perjuangan memperoleh kepastian hukum tidak hanya bergantung pada substansi tuntutan, tetapi juga pada ketepatan merumuskan gugatan dan menentukan forum peradilan.
Bagi masyarakat yang memperjuangkan haknya, putusan sela tersebut belum memberikan jawaban akhir mengenai pemenuhan kewajiban kebun plasma yang menjadi pokok sengketa. Bagi para pihak, putusan ini menjadi pengingat bahwa persoalan kewenangan mengadili dapat menentukan apakah suatu tuntutan akan diperiksa lebih jauh atau terhenti sebelum pokok perkaranya dinilai.
Kini, perhatian tertuju pada langkah hukum yang akan ditempuh para penggugat setelah putusan tersebut. Analisis terhadap dasar gugatan, kedudukan para pihak, dokumen CPCL, dan jalur peradilan yang tepat akan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan perjuangan hukum mereka. (LS)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan analisis atas putusan sela perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Ngb. Penetapan mengenai terpenuhi atau tidaknya kewajiban kebun plasma serta kebenaran dalil masing-masing pihak tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian tersendiri. Berita ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa salah satu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

