JAKARTA, Lamandausega.com – Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat komitmen pimpinan DPR RI yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok di depan gerbang DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Surat itu dibacakan Botok di hadapan massa AMPB sekitar pukul 11.55 WIB setelah dirinya mengikuti pertemuan dengan pimpinan DPR RI. “Kali ini saya akan menyampaikan hasil audensi kami di dalam DPR RI di Jakarta”, kata pria asal Pati itu.
Dalam poin keempat surat, pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI jika RUU Perampasan Aset belum disahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Komitmen tersebut disampaikan dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan serta perekonomian negara dan kepentingan masyarakat.
Didepan wartawan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dasco meminta masyarakat tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan parlemen tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. “Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Adapun isi komitmen pimpinan DPR RI yang dibacakan Botok yakni:
- Bahwa DPR RI memandang pembentukan rancangan undang-undang tentang aset perampasan, aset terkait tindak pidana sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.
- Bahwa pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang perampasan aset, termasuk komisi 3 DPR RI dan pemerintah untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU perampasan aset harus diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
- Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan, ataupun anggota DPR RI, apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 tidak disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. (LS)

