Wednesday, 19 August 2026

Tangkap Kurir Narkoba, Polres Lamandau Amankan Barbuk 1,2 Kg Sabu dan 72 Pil Ekstasi

NANGA BULIK, Lamandausega.com Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kali ini, seorang pria berinisial LFM (45), asal Singkawang, Kalimantan Barat, berhasil diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,2 Kg dan 72 pil ekstasi.

Dalam jumpa pers yang digelar di Joglo Mapolres setempat, Kapolres Lamandau, AkBP Eko Yusmiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba yang ia bawa dari Beting Pontianak Kalbar dengan menggunakan sepeda motor tersebut rencananya akan diantarkan ke seorang penerima di Kasongan Kabupaten Katingan,” bebernya.

Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka LFM ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, pada Selasa (18/8/2026). “Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik berukuran besar yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1.216,17 gram atau 1,2 kilogram. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bungkus plastik berukuran sedang yang berisi 72 butir pil diduga ekstasi.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tmRmTahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf “a” Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang RI No.1Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidaana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 Milyar Rupiah,” sebutnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kita terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan kasus ini,” pungkas Kapolres Lamandau.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa wilayah Lamandau masih menjadi perhatian aparat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya jalur Trans Kalimantan yang menjadi salah satu akses keluar-masuk antardaerah. (BLS)

LAMANDAUSEGA