Wednesday, 19 August 2026

Polres Lamandau Tangkap Residivis Curanmor, 10 Unit Motor Diamankan

NANGA BULIK, Lamandausega.com — Kepolisian Resor (Polres) Lamandau kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa di Magetan, Jawa Timur.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto, mengatakan berdasarkan Dua Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres Lamandau pengungkapan tindak pidana Curanmor tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 unit sepeda motor berbagai merk yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Menurut pengakuan tersangka, 10 kendaraan roda dua yang Ia bawa atau pindahkkan dari TKP ke tempat pengumpulan hasil curian dilakukan dalam rentan waktu 10 hari, dari tanggal 6 hingga 16 Agustus 2026, jadi rata-rata 1 hari satu motor Ia curi,” ungkap Kapolres Lamandau saat menggelar prees release di Joglo Mapolres setempat, Kamis (19/8/2026).

Kapolres Eko menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendorong sepeda motor yang terparkir di rumah warga atau tempat lainnya menuju lokasi yang lebih sepi.
Setelah berada di tempat yang dianggap aman, pelaku kemudian merusak bagian kontak sepeda motor.

“Kendaraan selanjutnya dihidupkan dengan menggunakan kabel sebagai pengganti sistem kontak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, seluruh sepeda motor yang diamankan tersebut belum sempat dijual oleh pelaku,” sebutnya.

Kapolres menjelaskan, petugas juga menemukan fakta bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan tindak pidana serupa. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Magetan, Jawa Timur.

Keterangan Gambar : Polres Lamandau Foto Bersama Barang Bukti Curanmor, 10 Unit Motor Yang Diamankan

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti 10 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolres Lamandau mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di halaman rumah maupun tempat umum, serta memastikan kendaraan dikunci dengan aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian.

“Kita imbau masyarakat untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungan, pastikan kendaraan terparkir dengan aman dan segera melapor apabila ada hal-hal yang mencurigakan,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lamandau yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Lamandau. “Saat ini masih ada 14 kendaraan roda 2 yang belum diketahui pemiliknya, oleh karena itu silakan bagi warga yang merasa kehilangan untuk datang ke Polres dengan menunjukkan surat-surat kendaraannya,” pungkasnya. (BLS)

LAMANDAUSEGA