Saya melihat ada dua persoalan yang harus dipisahkan:
- Apakah PT MKN benar-benar telah memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat/Plasma 20%?
- Apakah keuntungan dari usaha lain seperti angkutan buah boleh dianggap sebagai pengganti manfaat plasma?
Permentan 18/2021 memang secara khusus mengatur Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, termasuk keadaan ketika perusahaan dinyatakan tidak melakukan kewajiban tersebut.
1. Pasal 2 — bentuk fasilitasi
Permentan 18/2021 menyebut fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. pola kredit;
b. pola bagi hasil;
c. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau
d. bentuk kemitraan lainnya.
Jadi memang ada beberapa pola fasilitasi, tetapi harus dilihat bersama pasal-pasal berikutnya mengenai bagaimana fasilitasi tersebut dilaksanakan.
2. Pasal 9–10 — bukan sekadar memberikan uang/SHM
Tahapan fasilitasi meliputi persiapan dan pelaksanaan. Persiapannya mencakup sosialisasi, identifikasi calon lahan, identifikasi calon pekebun, kelembagaan pekebun, administrasi, penetapan calon pekebun dan calon lahan, serta perjanjian kerja sama.
3. Pasal 29 — pembangunan kebun secara fisik
Ini sangat penting untuk kasus yang sedang kita bahas.
Pasal 29 ayat (1):
Pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dilakukan hingga kegiatan pembangunan fisik Kebun.
Kemudian ayat (2) menyebut tahapannya meliputi:
pembenihan;
persiapan lahan;
penanaman;
pemeliharaan; dan
panen pertama.
Artinya, konsep fasilitasi dalam Permentan ini bukan sekadar perusahaan mengatakan sudah menyediakan program/kemitraan, tetapi ada tahapan pembangunan kebun sampai fisik kebun terlaksana.
4. Pasal 33 — ini yang menurut saya paling penting untuk PT MKN
Pasal 33 ayat (1) berbunyi: “Perusahaan Perkebunan wajib memenuhi kelayakan fisik Kebun sebelum Kebun diserahkan kepada Masyarakat sebagai dasar penyelesaian kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.”
Ayat (2) mengatur penyerahan kepada masyarakat sesuai perjanjian kerja sama antara kelembagaan pekebun dengan perusahaan.
Dan ayat (3) menyatakan penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui pemberi izin.
Klaim PT MKN: “Plasma sudah dibangun sejak 2016”
Menurut saya, klaim itu harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya dengan menunjukkan bahwa pernah ada lokasi atau program plasma.
Pertanyaan kuncinya:
Pada 2016, apakah benar telah ada kebun sawit plasma yang secara fisik sudah dibangun, ditanami, dipelihara, dan dapat memberikan hasil kepada peserta CPCL?
Kalau jawabannya tidak ada kebun yang dapat dibuktikan, maka muncul persoalan serius.
Karena “kewajiban membangun kebun masyarakat” secara substansi bukan sekadar:
menunjuk lokasi → membuat koperasi → membuat dokumen → selesai.
Harus dilihat apakah objek yang dijanjikan memang kebun masyarakat yang nyata dan berfungsi.
Fakta bahwa koperasi tidak mampu menjalankan kebun justru perlu dibedah
Ini bagian yang sangat penting.
PT MKN mungkin akan mengatakan:
“Kami sudah melaksanakan kewajiban. Kalau kemudian koperasi tidak mampu menjalankannya, itu bukan kesalahan perusahaan.”
Tetapi argumen tersebut belum otomatis membebaskan PT MKN.
Kita harus melihat:
Siapa yang menentukan lokasi plasma?
Siapa yang menentukan koperasi?
Siapa yang menjadi pengurus?
Siapa yang membiayai pembangunan?
Apakah kebun benar-benar ditanam?
Berapa hektare yang ditanam?
Apakah ada titik koordinat/peta kebun?
Apakah ada laporan pembangunan?
Apakah ada produksi TBS?
Ke mana TBS dijual?
Apakah anggota CPCL pernah menerima hasil?
Kalau ternyata kebunnya memang tidak pernah terbentuk, maka persoalannya bukan sekadar “koperasi gagal mengelola”.
Yang paling kuat justru fakta 2016 → 2026
Kalau benar anggota CPCL tidak pernah memperoleh manfaat plasma selama sekitar 10 tahun, sementara PT MKN menyatakan kewajiban sudah dipenuhi sejak 2016, maka saya akan mempertanyakan:
Perusahaan seharusnya bisa menunjukkan objek fisiknya, bukan hanya dokumen administratif.
SHU dari angkutan buah jangan langsung disamakan dengan hasil plasma
Ini menurut saya titik yang sangat penting
Kalau pada Mei 2026 ada pengurus koperasi baru, kemudian PT MKN memberikan SHU yang sumbernya berasal dari kegiatan angkutan buah perusahaan, maka harus dibedakan:
Pendapatan usaha angkutan TIDAK SAMA DENGAN hasil kebun plasma
Kalau memang sumber SHU tersebut adalah jasa angkutan buah dari kebun inti/perusahaan, maka secara substansi itu adalah pendapatan dari usaha angkutan, bukan hasil produksi kebun plasma.
Dengan kata lain, jangan sampai: “Koperasi menerima SHU” kemudian digunakan untuk menyimpulkan:
“Masyarakat sudah menerima manfaat plasma.” Dua hal itu belum tentu sama.
Bahkan bisa menjadi bukti yang justru menguatkan pertanyaan warga
Misalnya dokumennya nanti menunjukkan:
2016: PT MKN menyatakan plasma sudah dibangun
↓
2016–2026: anggota CPCL tidak menerima hasil plasma
↓
2026: kebun plasma ternyata belum terbentuk/berproduksi
↓
Mei 2026: pengurus koperasi diganti melalui SK Bupati
↓
2026: koperasi menerima SHU
↓
sumber SHU: angkutan buah PT MKN, bukan produksi kebun plasma
Maka konstruksi faktanya menjadi:
Ada klaim pemenuhan kewajiban plasma, tetapi objek kebun plasma dan manfaat ekonominya perlu dibuktikan.
6. Ada satu dokumen yang menurut saya sangat menentukan
meminta PT MKN menunjukkan:
“Bukti fisik dan administratif kebun plasma yang diklaim telah dibangun sejak 2016.”
Minimal:
Peta lokasi kebun plasma.
Koordinat/polygon areal.
Luas pasti kebun.
Tahun tanam.
Jumlah tanaman.
Bukti pembangunan/pembiayaan.
Data produksi TBS.
Rekening atau laporan penerimaan hasil.
Daftar anggota penerima.
Bukti pembagian hasil kepada anggota CPCL sejak 2016.
Perjanjian antara PT MKN, koperasi dan masyarakat.
Dokumen yang menunjukkan hubungan antara kebun tersebut dengan kewajiban 20% PT MKN.
Kalau perusahaan tidak bisa menunjukkan objek kebunnya, tetapi hanya menunjukkan dokumen koperasi atau pembayaran SHU angkutan, menurut saya klaim “kewajiban plasma sudah selesai” menjadi sangat layak dipertanyakan.
7. Dan ada isu lain yang sangat menarik: SK Bupati Mei 2026
Pergantian pengurus koperasi melalui SK Bupati pada Mei 2026 perlu kita lihat isi dan dasar hukumnya.
Karena kalau benar pada 2026 pemerintah daerah masih harus mengganti pengurus koperasi yang berkaitan dengan program plasma, sementara perusahaan mengklaim plasma sudah selesai sejak 2016, maka timbul pertanyaan kronologis:
Mengapa setelah 10 tahun masyarakat masih berada pada tahap pembenahan kelembagaan, tetapi perusahaan menyatakan kewajiban kebunnya sudah selesai?
Ini bukan berarti otomatis membuktikan PT MKN melanggar. Tetapi secara pembuktian, kontradiksi tersebut harus dijelaskan.
Kesimpulan
Kalau seluruh fakta yang disampaikan dapat dibuktikan dengan dokumen, saya tidak akan menjadikan “SHU” sebagai bukti bahwa kewajiban plasma telah dipenuhi.
Fokusnya justru:
Apakah kebun plasma 20% benar-benar ada dan dibangun sesuai kewajiban?
Kalau ada, tunjukkan lokasi, luas, tahun tanam, produksi dan aliran manfaatnya.
Kalau tidak ada, maka perusahaan harus menjelaskan apa yang sebenarnya mereka anggap sebagai pelaksanaan kewajiban 20% sejak 2016.
Dan menurut saya, jangan mencampur tiga hal ini dalam argumentasi hukum:
PLASMA TIDAK SAMA DENGAN KOPERASI TIDAK SAMA DENGAN USAHA ANGKUTAN
Ketiganya bisa berkaitan, tetapi bukan berarti satu otomatis membuktikan yang lainnya.
Persoalan yang harus dipisahkan antara status keanggotaan/CPCL berdasarkan SK 2016 dan pembentukan atau penetapan CPCL baru.
Saya juga menemukan bahwa perkara 12 warga terhadap Koperasi Ikhlas Makmur Sejahtera dan PT MKN memang tercatat di SIPP PN Nanga Bulik sebagai perkara 31/Pdt.G/2026/PN Ngb, dan pemberitaan perkara tersebut menyebut 12 penggugat sebagai anggota plasma yang ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2016 (SIPP Pn Nangabulik)
konstruksinya:
SK Bupati 2016 → menetapkan 40 anggota → 12 penggugat termasuk di dalam 40 orang
kemudian:
SK Mei 2026 → menyatakan anggota koperasi berdasarkan SK 2016 tetap 40 orang → tetapi nama 12 penggugat diganti dengan orang lain (BERDASARKAN KETERANGAN ORANG KOPERASI DALAM MEDIASI)
maka muncul pertanyaan hukum yang sangat serius:
Atas dasar apa nama orang yang sudah ditetapkan dalam SK 2016 dapat diganti, dan siapa yang mempunyai kewenangan untuk mengganti mereka?
Kalau alasan yang digunakan adalah “12 penggugat menolak masuk CPCL baru.”
Itu perlu dibuktikan secara dokumen. Ada kontradiksi yang harus dibongkar.
1. Apakah 12 orang tersebut pernah mengundurkan diri secara tertulis?
Kalau tidak pernah, harus ditanyakan:
Apa dasar administratif nama mereka dihapus/diganti?
2. Apakah ada surat pernyataan bahwa mereka menolak CPCL baru?
Kalau ada, kita perlu melihat tanggal, siapa yang menerbitkan, siapa yang menandatangani, dan apa sebenarnya yang mereka tolak.
Karena menolak CPCL baru tidak selalu berarti melepaskan hak yang sudah melekat berdasarkan penetapan sebelumnya.
3. Siapa yang mengusulkan penggantian 12 nama tersebut?
Apakah: koperasi; perusahaan; dinas; tim verifikasi; atau pemerintah daerah?
Ini penting karena harus ada rantai administrasi yang jelas.
4. Apa dasar hukum penggantian tersebut?
Ini menurut saya titik paling penting.
Kita harus mencari apakah SK Mei 2026 secara eksplisit menyebut:
dasar hukum penghapusan/penggantian anggota dari SK 2016.
Kalau tidak ada dasar yang jelas, argumentasinya bisa menjadi jauh lebih kuat untuk dipersoalkan secara administratif.
Yang paling penting: apakah penggantian terjadi setelah para penggugat mulai menuntut hak plasma?
Kalau kronologinya ternyata:
2016 ditetapkan → bertahun-tahun tidak menerima manfaat → 2025/2026 menuntut hak → Mei 2026 muncul pertemuan baru → kemudian nama mereka diganti
maka urutan waktunya sangat penting.
Bukan berarti otomatis membuktikan adanya pelanggaran, tetapi pola waktunya harus diuji secara serius.
Saya melihat satu strategi pembuktian yang sangat kuat. Jangan langsung menyerang dengan tuduhan bahwa “nama penggugat sengaja dihilangkan.”
Lebih aman dan lebih kuat secara hukum kalau kita susun pertanyaan:
“Apa dasar hukum dan prosedur administratif penggantian 12 anggota yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Tahun 2016?”
Lalu minta dibuka seluruh dokumennya:
SK 2016 → daftar 40 orang → berita acara verifikasi → usulan perubahan → alasan perubahan → bukti penolakan CPCL baru → berita acara koperasi → SK Mei 2026 → daftar 40 orang setelah perubahan.
Dari rangkaian itu kita bisa melihat siapa yang sebenarnya mengubah komposisi 40 orang tersebut dan atas dasar apa.
Dan ada satu hal lagi yang menurut saya sangat menarik: kalau SK Mei 2026 menyatakan “anggota koperasi berdasarkan SK Bupati Lamandau tahun 2016 sebanyak 40 orang”, tetapi pada saat yang sama komposisi nama 40 orangnya sudah berubah, kita perlu membandingkan 40 nama SK 2016 dengan 40 nama SK Mei 2026 satu per satu.
Dalam mediasi Perusahaan berdalih telah menunaikankewajiban berupa:
membuat sertifikat,
memberikan alat,
memberikan chemis,
dan bantuan lainnya,
pertanyaan hukumnya adalah:
Apakah tindakan tersebut benar-benar menghasilkan kebun plasma sebagaimana kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan?
Sebab, kalau faktanya sampai 2026 kebun plasma yang menjadi objek kewajiban tersebut belum benar-benar terbangun, perusahaan akan menghadapi pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Mana kebun plasmanya? Di mana lokasinya? Berapa hektare? Siapa pemilik/penerima manfaatnya? Kapan mulai ditanam? Berapa produksi dan hasilnya?
Ini jauh lebih konkret daripada sekadar menunjukkan bukti pemberian alat atau bantuan.
Bahkan Pemkab Lamandau sendiri pada April 2026 secara terbuka menyatakan bahwa pembangunan plasma 20% merupakan kewajiban perusahaan dan harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
ADANYA PEMBAGIAN SHP 40 JUTA/BULAN
Justru pembayaran SHP Rp40 juta/bulan sejak Mei 2026 menjadi fakta yang harus diperiksa
Ini bagian yang menurut saya sangat menarik.
Konstruksi faktanya menjadi:
2016
↓
40 orang ditetapkan sebagai penerima/anggota berdasarkan SK Bupati
↓
PT MKN mengklaim kewajiban telah dijalankan melalui sertifikat, alat, chemis, dll.
↓
Namun kebun plasma tidak terbangun secara nyata sampai 2026
↓
Mei 2026: SK baru
↓
Nama 12 penggugat tidak lagi masuk karena menurut koperasi mereka dianggap menolak CPCL baru
↓
PT MKN mulai membayar SHP Rp40 juta/bulan
↓
Pembayaran berjalan Mei–Agustus 2026
↓
12 penggugat tidak menerima pembayaran tersebut
Kalau kronologi ini bisa dibuktikan dengan dokumen, maka muncul pertanyaan yang sangat serius:
Apakah pembayaran SHP sejak Mei 2026 merupakan pelaksanaan kewajiban plasma yang tertunda sejak 2016, atau merupakan skema baru yang menggantikan kewajiban pembangunan kebun plasma?
Itu dua hal yang berbeda.
Jadi, apakah ini bisa disebut cara menghindari kewajiban PEMBANGUNAN KEBUN PLASMA?
Sebagai dugaan hukum: sangat layak untuk diuji.
Saya akan merumuskannya lebih hati-hati seperti ini:
“Terdapat indikasi bahwa skema kemitraan yang baru diberlakukan pada Mei 2026 berpotensi menggantikan atau mengaburkan kewajiban pembangunan kebun plasma yang menurut para penggugat belum direalisasikan sejak 2016. Indikasi tersebut semakin perlu diuji karena pada saat skema baru mulai menghasilkan pembayaran SHP, nama 12 penerima yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan SK Bupati 2016 justru disebut telah diganti.”
APA YANG HARUS DILAKUKAN PENGGUGAT?Apabila ditawari SHP 1jt/bulan sejak mei 2026 dan masuk Daftar CPCL sesuai sk 2026
Menurut saya, jangan langsung menerima atau menolak tawaran itu secara lisan. Dengan posisi perkara yang sedang berjalan, yang paling aman adalah para penggugat meminta seluruh skema tersebut dituangkan tertulis dan diperiksa oleh kuasa hukum sebelum menandatangani apa pun.
Ada alasan kuat untuk berhati-hati. PP 26/2021 memang mengatur fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dan ketentuannya menyebut pembangunan tersebut dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak lahan untuk usaha perkebunan diberikan HGU. Permentan 18/2021 juga secara khusus berjudul Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Posisi yang menurut saya paling aman
Jangan mengatakan “kami menolak SHP”.
Tetapi katakan:
“Kami bersedia menerima manfaat yang menjadi hak kami, tetapi penerimaan SHP tidak boleh ditafsirkan sebagai pengakuan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma sejak 2016 telah selesai, maupun sebagai pelepasan hak atau gugatan kami.”
Ini perbedaan yang sangat penting.
Karena kalau mereka menandatangani dokumen yang berbunyi misalnya “dengan menerima SHP, seluruh kewajiban perusahaan dianggap telah selesai”, posisi hukum mereka bisa menjadi jauh lebih rumit.
Rp40 juta untuk 40 orang juga harus dibedah
Rp40 juta ÷ 40 orang = Rp1 juta/orang/bulan.
Tetapi pertanyaan utamanya bukan apakah Rp1 juta itu besar atau kecil.
Pertanyaannya:
Rp1 juta itu pembayaran atas hak apa?
Apakah:
hasil kebun plasma yang sudah ada;
kompensasi sementara;
bagi hasil kemitraan;
SHP dari kebun tertentu;
pembayaran atas TBS;
atau bentuk penyelesaian kewajiban plasma?
Harus ada jawaban tertulis.
Saya justru menyarankan 12 penggugat meminta 7 hal ini
1. Salinan SK Mei 2026.
2. Daftar 40 penerima SHP.
3. Dasar hukum pembayaran Rp40 juta/bulan.
4. Perjanjian kemitraan yang menjadi dasar SHP.
5. Lokasi dan luas kebun yang menghasilkan SHP tersebut.
6. Bukti bahwa kebun tersebut merupakan realisasi kewajiban plasma 20% PT MKN.
7. Pernyataan tertulis bahwa menerima SHP tidak berarti:
mengakui kewajiban plasma 2016 sudah selesai; melepaskan hak berdasarkan SK 2016;
mencabut gugatan; menyetujui penghapusan nama dari daftar penerima sebelumnya;
atau menyetujui bahwa SHP menggantikan kewajiban pembangunan kebun.
Dan ada satu strategi yang menurut saya sangat penting
Jangan buru-buru mencabut gugatan hanya karena ditawarkan masuk CPCL.
Justru minta perusahaan dan koperasi menjelaskan:
“Kalau kami sekarang dimasukkan kembali sebagai CPCL dan diberikan SHP Rp1 juta per bulan, apa status kewajiban perusahaan terhadap kami untuk periode 2016 sampai sebelum Mei 2026?”
Itulah pertanyaan besarnya.
Karena kalau jawabannya:
“Tidak ada lagi kewajiban karena sekarang sudah diberikan SHP,”
maka harus ditanyakan dasar hukumnya apa.
Sebaliknya, kalau mereka mengatakan:
“SHP ini hanya pembayaran berjalan dan tidak menghapus kewajiban sebelumnya,”
itu posisi yang berbeda dan jauh lebih aman untuk dinegosiasikan.
Bahkan saya melihat peluang negosiasi yang lebih kuat
Daripada para penggugat sekadar berkata “kami mau Rp1 juta per bulan”, mereka bisa meminta agar dibuat kesepakatan tertulis tiga lapis:
A. Hak ke depan:
12 penggugat masuk secara sah dalam CPCL dan menerima manfaat SHP sesuai haknya.
B. Hak masa lalu:
Tidak ada klausul yang menyatakan pembayaran tersebut menghapus atau menyelesaikan hak/kewajiban sejak 2016.
C. Status kebun plasma:
PT MKN tetap wajib menjelaskan dan membuktikan realisasi kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, menerima manfaat sekarang tidak otomatis berarti menyerahkan persoalan pokok yang sedang mereka perjuangkan.
Dan karena perkara sudah masuk proses mediasi, semua tawaran sebaiknya disampaikan dan dicatat dalam forum mediasi atau dituangkan dalam dokumen tertulis, bukan hanya berdasarkan ucapan koperasi/perusahaan.

