Tuesday, 20 October 2026

Karhutla : Jangan Menunggu Asap Menjadi Berita

Kebakaran hutan dan lahan kembali menguji keseriusan Indonesia dalam melindungi lingkungan dan warganya. Hingga pertengahan Oktober 2026, titik panas masih terpantau di sejumlah wilayah. BMKG mencatat 478 titik panas berkeyakinan tinggi pada 16 Oktober, dengan jumlah terbanyak di Sumatera Selatan, disusul Jawa Timur dan Papua Selatan. Asap sempat terpantau memasuki wilayah Jabodetabek, sementara sebarannya masih terlihat di sebagian Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Angka dan kondisi ini mengingatkan bahwa karhutla belum dapat dianggap selesai.BMKG

Dampaknya melampaui hutan yang terbakar. Asap mengganggu kesehatan, kegiatan warga, dan transportasi. Kementerian Perhubungan mencatat 1.813 penerbangan terdampak sejak 11 Agustus hingga pembaruan data pada 12 Oktober 2026, sebagian besar karena pembatalan. Di balik angka itu ada penumpang yang tertahan, keluarga yang tertunda perjalanannya, serta warga yang harus menjalani hari dengan kualitas udara yang mengkhawatirkan.Kementerian Perhubungan

Petugas dan relawan di lapangan patut mendapat dukungan penuh. Namun, keberanian mereka memadamkan api tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk hanya berfokus pada respons darurat. Kebakaran yang berulang menuntut pencegahan lebih awal: pemantauan titik rawan, perawatan kanal dan lahan gambut, kesiapan personel serta peralatan, dan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, aparat, perusahaan, dan masyarakat.

Di sinilah kritik perlu disampaikan secara terbuka. Pemerintah perlu menjelaskan secara rutin wilayah yang terbakar, perkembangan pemadaman, sumber daya yang dikerahkan, dan langkah pencegahan yang sudah dilakukan. Penyelidikan atas kebakaran juga harus transparan dan ditindaklanjuti secara konsisten, termasuk ketika dugaan pelanggaran mengarah pada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi. Tanpa penegakan aturan yang setara dan pemulihan lahan yang terukur, penanganan berisiko berhenti pada pemadaman sementara, sementara masalah yang sama muncul kembali.

Pencegahan juga perlu memberi ruang bagi warga yang bergantung pada lahan untuk mencari nafkah. Edukasi dan larangan membakar perlu disertai bantuan nyata berupa teknik pembukaan lahan tanpa api, dukungan alat, serta pendampingan yang mudah dijangkau. Dengan begitu, tanggung jawab menjaga hutan tidak dibebankan kepada masyarakat kecil saja, sementara pelaku yang lebih besar luput dari pengawasan.

Karhutla bukan sekadar bencana musiman. Ini adalah ujian terhadap kemampuan negara melindungi kesehatan publik, menjaga hutan, dan menegakkan aturan secara adil. Kritik terhadap penanganannya bukan untuk melemahkan kerja petugas, melainkan mendorong kebijakan yang lebih terbuka, pencegahan yang lebih kuat, dan pertanggungjawaban yang nyata. Kita tidak seharusnya menunggu asap menyelimuti lebih banyak wilayah sebelum bertindak.

LAMANDAUSEGA