Friday, 18 September 2026

Gugatan Warga Terkait Plasma 20% ke PT MKN Lanjut ke Sidang Pokok Perkara

NANGA BULIK, Lamandausega.com — Gugatan sejumlah warga terkait dugaan belum terealisasinya kewajiban plasma 20 persen oleh PT Mega Karya Nusa (PT MKN) memasuki tahapan sidang pokok perkara setelah proses mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Kuasa Hukum para penggugat, Vic Tumboimbela, S.H., mengatakan proses mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali dengan dipimpin oleh Hakim Mediator. Namun, hingga mediasi berakhir, belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

“Dari proses sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator tidak mencapai hasil yang disepakati kedua belah pihak, dan kami semakin yakin bahwa perkara ini harus diselesaikan melalui proses persidangan pokok perkara,” ujar Vic, Kamis (17/9/2026).

Setelah proses mediasi dinyatakan tidak menghasilkan kesepakatan, perkara kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang pembacaan gugatan sendiri telah digelar pada 10 September 2026. Dalam persidangan tersebut, para penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan pokok-pokok gugatan yang menjadi dasar tuntutan mereka terhadap para pihak yang digugat.

Perkara ini berkaitan dengan persoalan kewajiban pembangunan dan pelaksanaan plasma 20 persen bagi masyarakat yang menjadi calon penerima berdasarkan dokumen SK Bupati Lamandau tahun 2016 serta ketentuan yang menjadi dasar gugatan.

Vic menegaskan, para penggugat akan mengikuti seluruh tahapan persidangan dan menyerahkan proses pembuktian kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Ia menambahkan, para penggugat menyambut baik dilanjutkannya perkara ke tahap pokok perkara dan menyatakan siap menjalani setiap proses persidangan.

“Para penggugat merasa senang dan siap menjalani setiap proses persidangan. Kami akan mengikuti proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dan menyampaikan seluruh bukti serta argumentasi hukum dalam persidangan, serta meyakini bahwa bukti-bukti yang kami miliki akan dapat meyakinkan majlis Hakim bahwa para penggugat memang benar adanya,” katanya.

Dengan berlanjutnya perkara ke tahap pokok perkara, proses selanjutnya akan memasuki agenda persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Nanga Bulik. “Agenda persidangan sudah terjadwal dan Kami siap menjalani setiap proses ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan jadwal agenda persidangan PN Nanga Bulik usai pembacaan gugatan, dilanjutkan agenda replik duplik dan para pihak nantinya akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil, jawaban, bukti-bukti, serta keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan kemitraan perkebunan dan hak masyarakat yang dikaitkan dengan kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan. RED

LAMANDAUSEGA