LAMANDAU SEGA, NANGA BULIK — Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan putusan sela dalam perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Ngb yang melibatkan tuntutan masyarakat terkait kewajiban pembangunan kebun plasma oleh PT Mega Karya Nusa (PT MKN). Dalam putusan yang diucapkan pada 15 Oktober 2026 tersebut, majelis hakim mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan para tergugat dan … Continue reading Putusan Sela Perkara Plasma PT MKN : PN Nanga Bulik Nyatakan Tak Berwenang, Nasib Tuntutan Petani Belum Terjawab
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed