Monday, 2 November 2026

Tangkap 2 Kurir Narkoba, Polres Lamandau Amankan Barbuk 3,8 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi

NANGA BULIK, Lamandausega.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengaan jumlah tangkapan barang bukti cukup besar. Dari dua Laporan Polisi (LP) petugas menangkap dua orang tersangka yakni Hadiyantoro alias Yanto (26) dan M Tarmiji (36) selaku kurir yang kedapatan membawa narkoba dengan berat total kurang lebih 3,6 Kg sabu-sabu dan 400 butir pil ekstasi serta barang bukti diamankan.

Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto saat menggelar press release di Aula Joglo Mapolres setempat menyampaikan bahwa di bulan Oktober lalu pihaknya telah mengungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap 2 orang laki-laki dewasa serta sejumlah barang bukti.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang mendalam terkait masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Tengah,” ungkapnya, Senin (2/11/2026).

Kapolres Eko Yusmiarto membeberkan,
Kasus pertama terungkap pada tanggal  22 Oktober 2026, seorang tersangka bernama Hadiyantoro alias Yanto  ditangkap di Jalan Trans Kalimantan KM 22 Kecamatan Bulik saat melakukan perjalanan melintasi wilayah hukum Polres Lamandau.

“Dari tersangka ini petugas menemukan 7 bungkus plastik sedang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 698,14 Gram, 4 bungkus plastik sedang berisi 400 pil warna merah muda diduga ekstasi serta barbuk lainnya, yang disimpan didalam tas ransel,” sebutnya.

Tersangka mengaku, lanjut Kapolres, selaku kurir membawa narkoba tersebut dari kampung Beting Kabupaten Pontianak dengan tujuan Sampit dan mendapatkan upah sebesar 3 Juta Rupiah.

Kapolres Lamandau menambahkan, kasus kedua terungkap pada tanggal 29 Oktober 2026 di Jalan Trans Kalimantan KM22 Kecamatan Bulik  sekitar Pukul 16.05 WIB. Anggota Satresnarkoba bersama petugas Polsek Delang menangkap seorang tersangka, Muhamad Tarmiji (36) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3.259 Gram (3,2 Kg) yang disimpan didalam jok sepeda motor yang Ia kendarai.

“Menurut keterangan tersangka, barang haram itu dibawa dari Kota Pontianak Kalbar menuju Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur dengan upah yang ia terima sebesar 30 Juta Rupiah,” ujarnya.

Kapolres Eko Yusmiarto menegaskan, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lamandau untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf “a” Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling baanyak 10 Milyar Rupiah.

“Dari kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Kami ungkap, dapat dipetakan bahwa jaringan gelap peredaran narkoba yang melintasi wilayah hukum Polres Lamandau meupakan jaringan daru Pontianak Kalimantan Barat dengan tujuan Pangkalan Bun, Sampit, Palangka Raya serta Banjarmasin (Kalsel) dan Samarinda (Kaltim).” bebernya.

Ia juga menyebut, bahwa selama tahun 2026 hingga Oktober ini, Polres Lamandau telah mengungkap 23 kasus penyalahgunaan Narkotika, menangkap 38 orang tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 77,5 Kg, pil ekstasi sebanyak 15.850 butir serta etomidate sebaanyak 5 catridge  liquid/cairan.(BLS)

LAMANDAUSEGA