Monday, 21 September 2026

Luar Biasa ! Modus KUR Fiktif di BNI Terungkap, Total Kerugian Negara 41 Miliar Lebih ?

Surabaya, Lamandausega.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan SH, Collection Agent PT Ternak Maharani dan PT Berlian, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank BUMN cabang Jember periode 2021-2023. SH diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mengajukan 135 calon debitur melalui dua perusahaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Berdasarkan informasi di laman website kejati-jatim.go.id pada 18 Ssptember 2026 lalu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023, Kamis (17/9/2026).

“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan SH selaku Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tanggal 17 September 2026,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen, Koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.

Hasil penyidikan terungkap bahwa SH bekerja sama dengan Pemimpin BNI Cabang Jember (Tersangka MFH) menyalahgunakan skema penyaluran KUR dengan pola channeling. Melalui orang kepercayaannya, SH mengumpulkan KTP dan KK warga yang mayoritas buta huruf tanpa memedulikan ada atau tidaknya usaha.

“Tersangka SH bahkan memfoto para calon debitur di kandang kambing dan ladang pribadinya agar seolah-olah memenuhi syarat kredit. Warga diminta menandatangani dokumen tanpa dijelaskan isinya, lalu diberi imbalan Rp1 juta dengan dalih menerima bantuan sosial,” jelas Aspidsus.

Ironisnya, setelah pinjaman cair, buku rekening dan kartu ATM debitur dikuasai oleh SH melalui Agen BNI 46 milik anaknya (Sdr. R) untuk mengantongi seluruh dana demi kepentingan pribadi. Melalui modus ini, SH berhasil mengajukan 98 debitur CA PT Ternak Maharani dengan nilai pencairan sebesar Rp4,25 miliar sementara itu 37 debitur CA PT Berlian sebesar Rp1,89 miliar, yang seluruhnya berakhir menjadi kredit macet.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.04.03.SR-180/PW13/5.1/2026 tanggal 7 April 2026, perbuatan SH mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.146.297.274,- dari total keseluruhan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp41.487.138.481,-.

Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Kesatu: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a/c UU No. 1/2023 (KUHP) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LS)

LAMANDAUSEGA