Sunday, 20 September 2026

Argumen Dan Pandangan Dharma Pongrekun Di MK Dalam Sidang Uji Materiil UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Nomor Perkara 172/PUU-XXIV/2026

Jakarta, Lamandausega.comMahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada Dharma Pongrekun untuk berbicara langsung dalam sidang pendahuluan pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada awal Juni 2026. Kesempatan bicara tersebut diberikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, di akhir persidangan dengan catatan agar penyampaiannya dilakukan secara singkat karena sebenarnya tidak lazim dilakukan di luar kuasa hukum.

Detail Kejadian di Persidangan

Momen ini menjadi perhatian publik karena memicu interaksi langsung antara pemohon dan Hakim Konstitusi:

Pernyataan Dharma Pongrekun: Saat diberi kesempatan berbicara, Dharma menyampaikan pandangannya bahwa gugatan tersebut sangat krusial dan mengingatkan para hakim MK untuk mengecek sendiri kedudukan hukum (legal standing) dirinya sebagai pemohon agar menjadi pengingat bagi para hakim.

Respons Hakim MK: Wakil Ketua MK Saldi Isra langsung menegur dan mengingatkan Dharma agar tidak menasihati hakim MK mengenai standar permohonan uji materi. Saldi Isra justru meminta Dharma untuk memberi tahu tim kuasa hukumnya agar menyusun berkas permohonan sesuai dengan standar hukum yang berlaku di MK.

Akhir dari Gugatan UU Kesehatan :

Gugatan dengan nomor perkara 172/PUU-XXIV/2026 tersebut menyoroti ketidakjelasan indikator Kejadian Luar Biasa (KLB) serta penanggulangan wabah yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi warga. Namun pada akhir Juni 2026, MK resmi menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun karena dalil-dalil gugatannya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

LAMANDAUSEGA