NANGA BULIK, Lamandausega.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kelas IIA kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2026/PN Ngb terkait gugatan Yulianus Hanggulan Mambat bersama istrinya Rina SL terhadap BNI KCP Lamandau yang dihadiri oleh Yandra selaku pihak tergugat dengan agenda mediasi lanjutan yang dipimpin oleh Hakim Mediator Dwi March Stein Siagian, S.H., Senin (3/8/2026).
“Hari ini sidang ketiga, mediasi berjalan baik dan kami memutuskan untuk mencabut gugatan untuk memberikan kesempatan luas kepada pihak tergugat untuk berkomunikasi langsung dengan kami selaku penggugat guna menemukan jalan terbaik,” ungkap Ketua tim kuasa hukum penggugat, Vic Tumboimbela,S.H.
Ia menjelaskankan, pencabutan gugatan tersebut merupakan etikat baik untuk dapat menyelesaikan perkara ini melalui jalur pertemuan langsung dengan pihak tergugat yang diharapkan dapat menemukan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun, Vic menambahkan, Kliennya akan tetap menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan baru apabila tidak tercapai kesepakatan pada jalur komunikasi atau musyawarah antara kedua belah pihak.
“Perkara ini belum tuntas, dan ada kemungkinan Kami akan menggugat kembali apabila tidak tercapai kesepakatan untuk damai,” imbuhnya.
Pihak penggugat, Yulianus, mengatakan bahwa hasil mediasi untuk terjadi komunikasi lanjutan dengan pihak tergugat merupakan salah satu solusi untuk menyelesaikaan perkara ini.
“Saya bersama kuasa hukum memepertimbangkan untuk membuka jalur komunikasi dengan pihak BNI dengan harapan akan ada kesepakatan bersama yang saling menguntungkan, namun langkah hukum akan kembali kami tempuh apabila nanti tidak juga terjadi kesepakatan damai,” tegasnya.
Sementara, Hakim Mediator PN Nanga Bulik, Dwi Merch Siagian,S.H. menyambut baik langkah pihak penggugat untuk mencabut gugatan dan menempuh jalur musyawarah. Ia berharap perkara ini dapat terselesaikan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak.
Usai sidang mediasi, PN Nanga Bulik menggelar sidang pencabutan gugatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese, S.H. Sidang berjalan aman dan lancar. (BLS)

